Beranda DAERAH Setelah Diberitakan Abaikan K3, Dinkes Gresik Diduga Bungkam Soal Pengawasan Puskesmas Kepatihan...

Setelah Diberitakan Abaikan K3, Dinkes Gresik Diduga Bungkam Soal Pengawasan Puskesmas Kepatihan Rp 4,9 Miliar

0
10

Sorottransx | Gresik – Setelah pemberitaan proyek Pembangunan Puskesmas Kepatihan Tahap 1 senilai Rp4,98 Miliar yang diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik hingga berita ini diturunkan belum didapat keterangan resmi dari dari dinas kesehatan gresik .

Sebelumnya, dilokasi proyek
Tim sorottransx pada Senin (2/11/2026) menemukan 3 orang pekerja di ketinggian atap dan scaffolding proyek di Jl. Raya Kepatihan No.151 Menganti, bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap berupa helm, rompi, dan sabuk pengaman (harness).

Foto bukti diambil pukul 09:57:43 WIB di koordinat -7.2400, 112.5970 dan pukul 10:34 WIB di koordinat -7.2402, 112.5972. Tampak pekerja duduk di atas papan SEVEN di bubungan atap setinggi 8 meter tanpa pengaman.

Padahal proyek tersebut menelan anggaran Rp4.984.783.137,25 bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2026, dikerjakan penyedia CV Bumi Zhafirah dan diawasi CV Citra Sarana Asri.

Pelaksana lapangan, Pak Fatah, saat dikonfirmasi Senin (2/11) mengklaim progres sudah 53% mendekati 60%, dimulai Juli 2026 dan target selesai pertengahan Desember 2026.

BACA JUGA :  Khadijah Istri Rosulullah Memang Wanita Yang Sangat Istimewa

Ketua Tim SorottransX, Yus Kriswono, menjelaskan telah menempuh prosedur jurnalistik secara resmi. Surat No.17/Srt.Ivs/X/2026 tanggal 28 Oktober telah diterima Sekretariat Dinkes pada 29 Oktober 2026 dan telah didisposisikan ke Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK).

Kepala Bidang SDK melalui stafnya, Bu Hertin SDK , pada Senin (2/11) pukul 08.51 WIB bahkan telah mengkonfirmasi bahwa surat tersebut “sudah di sampaikan ke. penyedia”.

Namun di lapangan, wartawan yang sudah berizin resmi dari Bidang SDK tersebut justru dilarang masuk area proyek oleh bapak Pram wakil pelaksana dan hanya disuruh foto dari luar.

Terpisah bahkan gambar proyek tidak terpampang di kantor direksi keet , pak Fatah menunjukan satu bendel gambar proyek yang sudah dipecah pecah dan kalau ditempel di dinding kantir direksi keet tidak muat ” ucak pak Fatah.

Terkait temuan tersebut, redaksi telah melayangkan surat konfirmasi kedua dengan Nomor: 18/Srt.Ivs/XI/2026 tertanggal 2 November 2026 kepada Kepala Dinas Kesehatan Gresik u.p Kabid SDK.

Surat tersebut mempertanyakan mekanisme pengawasan K3 oleh PPK dan konsultan pengawas, serta mengapa akses jurnalis yang sudah prosedural dibatasi.

BACA JUGA :  Sentral Perbelanjaan Blok M Jakarta Selatan Dan Sejarahya Yang Menarik

Hingga berita ini diturunkan pada jumat (6/11/2026) belum didapat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Kabid SDK, maupun PPK proyek .

Sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini masih memberi ruang hak jawab kepada Dinkes Gresik dan pihak penyedia.

Redaksi juga akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Gresik terkait dugaan pelanggaran Permen PUPR No.10/2021 tentang SMKK dan Permenaker No.9/2016 tentang K3 bekerja di ketinggian ( tim ).